Karena Berbagi Tak Pernah Rugi

Begini Cara Cek Kehalalan Produk/Restoran

1 5,171

Diskusi soal halal haram itu selalu menarik. Soal halal haram adalah soal prinsip. Pun sangat sensitif. Apalagi diera sosmed saat ini, orang bisa dengan mudahnya mendapat informasi (yang terkadang belum tentu valid) dan dengan latah kita share dan akhirnya menjadi viral dan merugikan puhak lain.

Magnet halal haram Itu pula yang membawa saya memantapkan diri untuk memacu si kuda besi menyusuri jalanan Solo – Jogja menuju tempat “Diskusi Menu Halal Bersama Hokben” di Hokben Jl. Kaliurang, Jogja.

Setelah kurang lebih 2 jam perjalanan akhirnya sampailah saya di HokBen Kaliurang. Disana sudah berjajar rapi temen-temen dari Komunitas Blogger Jogja (KBJ) mengisi ruang pertemuan Hokben Kaliurang. Tampil sebagai pembicara adalah Bapak Bangkit, Store Manajer HokBen Kaliurang dan Ibu Ir. Osmena Gunawan, wakil direktur LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia) Pusat.

Ibu Osmena menjelaskan panjang lebar soal Pengenalan Sertifikasi Halal & Jaminan Halal dengan bahasa yang renyah, penuh canda namun tetap serius.

Suasana DIskusi Halal MUI di HokBen Kaliurang, Jogja
Suasana DIskusi Halal MUI di HokBen Kaliurang, Jogja

Pengertian Halal dan Thayyib
Halalan berasal dari kata halla yang berarti lepas tidak terikat, hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya di dunia dan di akhirat.

Sementara itu produk halal merupakan produk yang tidak akan membuat manusia berbuat dosa di dunia dan tidak mendapatkan siksa di akhirat.

Secara umum pengertian haram adalah sesuatu yang Allah SWT melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. Setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang juga terancam sanksi syariah di dunia.

Sementara thayyib artinya lezat; baik, sehat, menentramkan. Makanan yang Thayyib adalah :

  • Makanan yang tidak kotor dari segi zat nya atau rusak (kadaluarsa), atau makanan yang tidak tercampur/terkontaminasi dengan najis.
  • Sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan mengkonsumsinya dan tidak membahayakan fisik serta akalnya.
  • Sebagai makanan yang sehat, proporsional, dan aman.

Makanan yang Sehat mengandung gizi cukup dan seimbang (artinya kualitas atau mutunya baik).

Makanan Proporsional adalah makanan yang sesuai dengan kebutuhan, tidak terlalu berlebihan (tabdzir) atau tidak kekurangan, dan tidak melampaui batas yang wajar. Sementara makanan aman merupakan makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan tubuh dan tidak menyebabkan sakit. menyebabkan sakit.

“Jika suatu Produk telah bersentuhan dengan teknologi dan sudah tidak nampak lagi bentuk asli dari bahan tersebut, maka produk tersebut dapat maka produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk yang syubhat (samar)” Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML (Ketua Komisi Fatwa MUI 1980 – 2000).

Bagaimana makananan masa kini :

  • Butuh yang mudah disajikan.
  • Butuh yang berpenampilan menimbulkan selera, bertahan segar dengan warna, rasa, dan tekstur yang diinginkan.

sSkjlDSC_0838Titik Kritis produk produk pangan asal hewan :

  • Jika berasal dari hewan maka harus berasal dari hewan halal dan proses penyembelihannya harus sesuai dengan syari’at Islam.
  • Jika diproduksi secara mikrobial, maka harus jelas media yang digunakan untuk pertumbuhan dan produksinya.
  • Jika produk pangan berupa olahan dari hewan : selain asal hewan, proses penyembelihan sesuai syariah Islam, bahan tambahan lainnya harus halal, juga proses pembuatan harus dilakukan menggunakan fasilitas yang halal.

Titik kritis produk pangan olahan :

  • Sayur-sayuran dan buah-buahan tanpa pengolahan : halal
  • Jika dilakukan pengolahanHarus dilihat inggredient/kandungan bahannya, bahan tambahan dan BTP yang digunakan.
  • Dilihat titik kritis bahan tersebut

Sistim Jaminan Halal

Ibu kelahiran Payakumbuh 53 tahun silam ini mengatakan bahwa kita harus memastikan semua produk yang kita konsumsi halal. Ada 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SHJ) yang wajib terpenuhi semuanya untuk mendapat sertifikat halal.  SJH adalah suatu jaringan kerja dimulai dari komitmen manajemen puncak dan prosedurprosedur yang disusun saling berhubungan, diterapkan dan dipelihara untuk menghasilkan produk halal, menghindari kontaminasi terhadap produk halal dan menjamin tidak adanya penyimpangan pada proses pengembangan atau reformulasi. SJH didokumentasikan dalam bentuk Manual SJH

11 Kriteria SJH :

  1. Kebijakan Halal
  2. Tim Manajemen Halal
  3. Pendidikan dan Pelatihan
  4. Bahan
  5. Produk
  6. Fasilitas Produksi
  7. Prosedur Tertulis untuk Aktivitas Kritis
    Kritis
  8. Penanganan Produk untuk yang
    tidak memenuhi kriteria
  9. Mampu Telusur (Traceability)
  10. Internal Audit
  11. Kaji Ulang Manajemen (Management Review)

Penerapan SHJ akan menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI. Selain itu SHJ juga akan menimbulkan kesadaran internal dan perusahaan untuk memiliki pedoman kesinambungan proses produksi halal. SHJ akan memberikan Jaminan dan ketentraman bagi masyarakat. SHJ juga dapat mencegah kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal. Penerapan SHJ akan mendapatkan reward yang berguna bagi lembaga/usaha.

Tips untuk memilih produk yang Halal :

  • Melihat Logo Halal MUI pada kemasan.

Produk – produk yang telah bersertifikat halal dari LPPOM MUI mencantumkan logo halal pada kemasannya. 

Terkait dengan hal ini saya memberanikan diri bertanya kepada Ibu Osmena :

Apakah setiap produk yang ada logo halal MUI pasti terjamin halal? Grafis logo halal MUI kan sangat mudah untuk di dapatkan. Bahkan saya diminta tolong untuk menambahkan logo halal di kemasan yang belum jelas apakah sudah benar-benar bersertifikat halal dari LPPOM MUI.

Ibu Osmena menjelaskan bahwa hanya produk yang telah mendapatkan sertifikat halal LPPOM MUI yang boleh mencantumkan logo halal MUI. Ada sanksi denda tinggi bagi saiapa saja yang kedapatan sembarangan mendantumkan produk halal MUI pada kemasan/tempat yang belum bersertifikat halal MUI.

  • Melihat komposisi produk pada kemasan produk.

Cek komposisi produk pada kemasan apakah bahan-bahan yang digunakan merupakan bahan yang halal. Anda bisa mencari referensi jika masih ragu.

  • Lihat daftar produk ber-sertifikat halal di jurnal halal, Aplikasi Halal di Android/BB/iOS atau di website : www.halalmui.org

Masyarakat bisa melihat daftar produk yang sudah bersertifikat halal MUI melalui berbagai cara diantaranya aplikasi halal yang sudah tersedia di Android/BB/iOS  atau melalui web www.halalmui.org.

Kita juga bisa mendapatkan informasi halal melalui layanan SMS. Caranya ketik : HALAL spasi merek. kirim ke 98555.

capture-20160613-140256

  • Bertanya lewat email : info@halalmui.org

Jika anda masih ragu kehalalan suatu produk anda bisa bertanya untuk mendapatkan informasi yang benar melalui email  info@halalmui.org.

Hokben Halal?

Untuk membuktikan apakah HokBen benar-benar halal maka saya ketik : HALAL HOKBEN kirim ke 98555. Dan beberapa saat kemudian saya mendapat balasan. O ya karena saya saat SMS HokBen terdekat adalah Wirobrajan maka sms balasannya seperti ini :

IMG-20160613-WA0004Dari SMS balasan ini kita bisa tahu bahwa HokBen adalah Restauran halal, sudah bersertifikat halal MUI. Jika belum puas anda bisa datang langsung he HokBen, di HokBen ada serfitikat halal MUI yang dipajang.

sSkjlIMG-20160613-WA0005

Kekhalalan HokBen ini disampaikan juga secara langsung oleh Bapak Bangkit, Store Manager HokBen Kaliurang. HokBen sudah mendapatkan sertifikat halal MUI, HokBen juga senantiasa menjaga kekhalalan produk dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal. Vendor HokBen juga telah mendapat audit sehingga akan menguatkan keyakinan masyarakat akan kehalalan HokBen.

Halo, Halal Learning Online LPPOM MUI

LPPOM MUI memiliki program learning atau program pelatihan jarak jauh yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI melalui jaringan online. Kita bisa menghubungi LPPOM MUI jika ingin mendapatkan pelatihan ini.

Keunggulan HaLO LPPOM MUI :

  1. Pelatihan sistem Jaminan Halal untuk Tim Manajemen Halal di perusahaan bersertifikat halal
  2. Pelatihan calon auditor Halal
  3. Pengayaan dan standarisasi Auditor Halal pusat dan daerah
  4. Sosialisai halal untuk masyarakat umum
  5. Perlombaan misalnya Olimpiade Halal bagi siswa siswi SMU
  1. Sara Neyrhiza says

    Wah menarik nih..gampang banget sekarang ngecel halal haram makanan.

    Semoga data yang terinput banyak dan terus terupdate dengan baik

Leave A Reply

Your email address will not be published.